Diduga Jadi Korban Penipuan Transaksi Kendaraan, Seorang Perempuan di Bandung Tempuh Jalur Hukum dan Gunakan Pendampingan Kuasa Hukum

banner 120x600

 

Bandung | HKviralNews.Network.web.id — Dugaan kasus penipuan berkedok transaksi kendaraan kembali mencuat di Kota Bandung. Seorang perempuan bernama Bu Rere mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp7.500.000 setelah melakukan transaksi kendaraan dengan seorang pria bernama Tono yang kini sulit dihubungi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula saat H dan Rere sedang berada di rumah D. Saat itu datang seorang pria bernama Tono yang menawarkan sebuah mobil Honda Civic merah untuk digadaikan kepada D dengan nilai sebesar Rp6.500.000.

Awalnya D menolak karena kendaraan tersebut dinilai sudah tua. Namun kemudian Tono menurunkan nilai gadai menjadi Rp5.500.000. Sebelum menyetujui, D menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan tersebut.

Tono meyakinkan bahwa kendaraan lengkap dan BPKB berada di rumah anaknya. Tono juga mengaku bahwa mobil tersebut adalah miliknya pribadi dan bukan milik orang lain. D percaya karena selama ini Tono sering datang menggunakan mobil Honda Civic merah tersebut ke rumahnya.

Akhirnya D menyetujui gadai kendaraan tersebut sebesar Rp5.500.000 dengan syarat BPKB segera dibawa. Transaksi dilakukan disertai kuitansi antara D dan Tono.

Setelah itu D menawarkan kendaraan tersebut kepada H karena D memiliki hubungan utang dengan H sebesar Rp5.500.000. H kemudian bersedia menggunakan kendaraan tersebut.

Keesokan harinya, Tono kembali datang kepada D dan meminta tambahan uang sebesar Rp1.000.000. Namun bukannya membawa BPKB seperti yang dijanjikan, Tono beralasan membutuhkan biaya untuk pengobatan istrinya yang sakit. Karena merasa iba, D kembali memberikan tambahan uang tersebut.

Beberapa minggu kemudian, Tono meminta nomor kontak H kepada D dengan alasan ingin memberitahukan kondisi kendaraan yang disebut sering mengalami panas pada radiator.

Tidak lama setelah itu, Tono mendatangi H dengan maksud mengalihkan gadai kendaraan dari D kepada H. Menurut Tono, apabila kendaraan tetap digadaikan kepada D maka akan dikenakan bunga, sedangkan jika kepada H hanya dianggap pinjam pakai tanpa bunga sampai Tono memiliki uang untuk menebusnya kembali.

Percakapan tersebut didengar oleh Rere. Karena H mengaku tidak sanggup menebus sebesar Rp7.500.000, Rere kemudian menyatakan bersedia membantu dengan syarat BPKB kendaraan benar-benar ada. Pertemuan dan pembicaraan tersebut berlangsung di rumah Rere di wilayah Babakan Tarogong.

Dalam pembicaraan itu, Tono kembali meyakinkan bahwa BPKB berada di anaknya. Tono juga meminta uang muka sebesar Rp500.000 yang kemudian ditransfer ke rekening Tono. Saat itu Rere sempat mempertanyakan alasan pengalihan gadai tersebut, dan Tono kembali beralasan membutuhkan biaya pengobatan istrinya.

Tono menjanjikan bahwa BPKB akan dibawa setelah Rere melunasi terlebih dahulu kendaraan tersebut kepada D. Tono juga meminta agar Rere tidak ikut saat proses penebusan kepada D dengan alasan D kemungkinan tidak akan setuju.

Rere kemudian meminta waktu hingga keesokan harinya pukul 15.00 WIB karena saat itu belum memiliki uang tunai. Tono menyetujui kesepakatan tersebut.

Keesokan harinya sekitar pukul 10.00 WIB, Tono mendatangi D dan meminta agar uang segera ditransfer kepadanya. Namun Rere menolak karena sesuai kesepakatan pembayaran akan dilakukan pukul 15.00 WIB dan secara tunai agar lebih aman.

Pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB, Rere mengajak H bertemu dengan Tono di sekitar TVRI Bandung karena terdapat ATM BRI untuk menarik uang. Dana milik Rere sebelumnya dititipkan di rekening H.

Setelah bertemu, H melakukan penarikan uang secara bertahap hingga total Rp6.000.000 dan menyerahkannya kepada Tono. Sisanya sebesar Rp1.000.000 direncanakan ditransfer kemudian.

Setelah itu H, Rere, dan Tono berangkat menuju rumah D menggunakan mobil Honda Civic merah yang dikendarai H. Namun sebelum sampai tujuan, Tono meminta berhenti di sebuah SPBU karena terdapat BRI Link.

Tono mengatakan ingin menarik uang tambahan Rp1.000.000 yang sebelumnya ditransfer agar jumlahnya genap Rp7.500.000. Tono kemudian turun dari kendaraan dan meminta H serta Rere menunggu di dalam mobil.

Karena tidak merasa curiga, H dan Rere menunggu di kendaraan. Namun setelah sekitar 30 menit, Tono tidak kembali.

H dan Rere kemudian turun dan mencari Tono di sekitar lokasi, termasuk menanyakan kepada pihak BRI Link, namun tidak ada orang yang mengenali atau melihat Tono. Saat itulah Tono diduga melarikan diri dan menghilang tanpa jejak.

Selanjutnya H dan Rere mencoba mencari Tono ke alamat yang sebelumnya pernah diberikan sesuai KTP, namun diketahui Tono sudah tidak tinggal di alamat tersebut.

Merasa telah menjadi korban penipuan, H dan Rere kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Bandung dengan membawa bukti transfer, percakapan, dan bukti transaksi terkait dugaan penebusan kendaraan. Atas laporan tersebut, pihak kepolisian membuat surat pengaduan.

Dalam perkembangan perkara, kendaraan yang menjadi objek transaksi tersebut saat ini berada dalam pengamanan korban karena uang yang telah diserahkan kepada terduga pelaku belum dikembalikan.

Setelah membuat laporan, Rere juga mendatangi rumah D untuk memberitahukan kejadian tersebut sekaligus menebus kendaraan dari D. Penebusan dilakukan sebesar Rp6.500.000 disertai kuitansi.

Selanjutnya Rere membuat surat pernyataan penguasaan sementara terhadap kendaraan tersebut sebagai bentuk pengamanan barang yang berkaitan dengan perkara dugaan penipuan. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kendaraan bukan untuk dimiliki, melainkan hanya dijadikan jaminan sementara agar kerugian sebesar Rp7.500.000 yang diduga dibawa kabur oleh Tono dapat dipertanggungjawabkan apabila Tono berhasil ditemukan atau diproses hukum.

Namun situasi berkembang setelah muncul pihak lain yang mengaku sebagai pemilik kendaraan dan melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Bojongloa Kaler, Kota Bandung. Kondisi itu membuat korban merasa tertekan lantaran dirinya justru ikut dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Menurut keterangan pihak korban, tuduhan tersebut dinilai tidak tepat karena sejak awal korban mengaku tidak mengetahui adanya persoalan hukum terkait kendaraan tersebut dan justru merasa menjadi korban dalam transaksi itu.

“Korban memiliki bukti transfer, komunikasi, kuitansi, serta kronologi transaksi yang jelas. Bahkan pengaduan juga sudah lebih dahulu disampaikan ke Polrestabes Bandung,” ujar sumber yang mendampingi korban.

Situasi kembali berkembang ketika pada Rabu (20/5/2026), dua orang yang disebut berasal dari Polsek Bojongloa Kaler datang menggunakan sepeda motor ke lokasi garasi tempat kendaraan tersebut sedang diamankan.

Kedua orang tersebut disebut sempat melihat kondisi kendaraan di lokasi garasi. Tidak lama kemudian, melalui sambungan telepon, sempat terjadi komunikasi yang membahas kendaraan tersebut, termasuk menanyakan keberadaan kunci mobil.

Pihak korban mempertanyakan maksud dan tujuan penanyakan kunci kendaraan tersebut mengingat saat itu belum ada penjelasan resmi mengenai status penyitaan maupun administrasi hukum lainnya.

Meski demikian, Bu Rere tetap bersikap kooperatif dengan mendatangi Polsek Bojongloa Kaler pada Rabu malam sekitar pukul 18.00 WIB guna memberikan klarifikasi dan keterangan terkait persoalan yang sedang berlangsung.

Dalam keterangannya, korban menegaskan bahwa kendaraan tersebut bukan dikuasai untuk dimiliki, melainkan hanya diamankan sementara karena masih berkaitan dengan kerugian yang dialaminya sebesar Rp7.500.000 yang hingga kini belum dikembalikan oleh terduga pelaku.

Di sisi lain, pihak yang mengaku sebagai pemilik kendaraan diketahui hanya memiliki bukti transaksi berupa kwitansi, sementara nama pada dokumen kendaraan disebut tidak sesuai dengan identitas pihak yang melakukan klaim kepemilikan.

Akibat tekanan psikologis yang dirasakan selama proses berlangsung, Bu Rere akhirnya memutuskan menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi seluruh proses perkara. Korban menyatakan siap memberikan kuasa penuh kepada penasihat hukum guna memastikan penanganan perkara berjalan objektif dan sesuai prosedur hukum.

Pihak pendamping hukum korban berharap seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, serta tidak hanya berdasarkan laporan sepihak. Mereka juga meminta agar status kendaraan yang kini menjadi objek penyelidikan ditentukan melalui proses hukum yang utuh dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait guna memastikan status hukum kendaraan maupun kronologi perkara yang sebenarnya

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi kendaraan, khususnya yang menggunakan sistem gadai, oper kredit, maupun pengalihan kendaraan tanpa dokumen resmi dan kejelasan identitas pemilik.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *