
HkviralNewsNetwork.web.id | Bandung — Dugaan tindakan penghalangan terhadap kerja jurnalistik kembali terjadi di Kota Bandung. Dua wartawan disebut mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat melakukan peliputan kegiatan wisuda STIT Bandung yang berlangsung di Hotel Harris Bandung, Rabu (20/5/2026).
Kedua wartawan tersebut awalnya melakukan konfirmasi kepada salah satu panitia acara. Namun di tengah proses wawancara, petugas keamanan hotel diduga meminta keduanya meninggalkan area kegiatan sehingga memicu reaksi dari kalangan insan pers.
Menurut informasi yang dihimpun, saat proses konfirmasi berlangsung, petugas keamanan hotel datang dan meminta kedua wartawan meninggalkan area kegiatan. Tindakan itu dinilai sejumlah kalangan media sebagai bentuk penghalangan terhadap aktivitas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Dua jurnalis yang mengalami kejadian tersebut diketahui berasal dari media Jayantara News dan Kabar Nusa 24.
Peristiwa ini memicu perhatian dari sejumlah insan pers di Kota Bandung. Mereka menilai setiap wartawan yang menjalankan tugas peliputan memiliki hak untuk mencari dan memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 4 UU Pers disebutkan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan maupun informasi. Sementara Pasal 18 Ayat (1) menyatakan bahwa pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dikenai sanksi pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Hotel Harris Bandung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengusiran terhadap dua wartawan tersebut.
Red












